telusur.co.id -Modus pura-pura rental, Rori Hansuanda Lubis alias Rori (24), bawa kabur mobil Avanza yang disewanya dari Harianto (54) warga Jalan Anggrek Linkungan Juani Kel. Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perbaungan guna mengungkap tindak pidana tersebut. 

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/273/XI/2020/SU/ RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 24 November 2020, tentang tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan. 

Akhirnya tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Senin kemarin. 

"Kasus penggelapan dan atau penipuan oleh tersangka tersebut sampai saat ini masih dalam pengembangan kasus selanjutnya tersangka diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dihubungi telusur.co.id, Selasa (1/12/20).

Turut disita barang bukti, 1 buah buku pemilik mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 ZF An. Harianto. Dan 1 lembar Foto kopi STNK mobil toyota Avanza warna hitam metalik. Akibatnya, korban mengalami kerugian di taksir berkisar lebih kurang Rp90 juta. 

Kapolres Robin menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan mobil miliknya yang di pinjam atau di rental, lebih dari seminggu. 

Namun, tersangka tidak berada di rumahnya dan kemudian korban bertemu dengan orang tua korban yang bernama Alamsyah. 

Lalu, korban menceritakan tentang rental anaknya tersebut kepada orang tua tersangka. Tapi, orang tuanya mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. 

Mendengar perkataan seperti itu, korban kemudian menyela orang tua tersangka dengan menyebut akan melaporkan anaknya ke polisi. 

Akan tetapi, setelah menunggu beberapa hari sambil mencari keberadaan tersangka korban merasa kesal. 

Akhirnya pada hari ini, Selasa, 24 November 2020, korban memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi. Harapannya, tersangka dapat di tangkap dan di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Dari laporan korban dan hasil lidik, tersangka Rori akhirnya berhasil di amankan oleh Team Opsnal Polsek Perbaungan.

Rori mengakui perbuatannya telah menggelapkan 1 unit mobil Avanza warna hitam metalik dengan Nopol BK 1194 dengan modus tersangka merental atau menyewa mobil milik korban tersebut. 

Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap 1 unit mobil toyota Avanza tersebut tersangka mengaku jika mobil tersebut di bawa lari oleh teman tersangka yang di kenal bernama Zefri ke Banda Aceh. [Tp

Laporan: Budiono