telusur.co.id - Rencana Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus sumbangan fiktif Rp 2 Triliun yang dilakukan Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri, tidak dilanjutkan. Alasannya, berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, penyidikan sudah dijalankan oleh Polda Sumsel.
"Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan sehingga laporan IPW tidak diperlukan lagi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Rabu (25/8/21).
Hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan. Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (dDitreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Menurut Sugeng, pengenaan pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.
Namun, Ratna Sarumpaet dan Yunus mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik. Untuk berita bohong yang dilakukan Heryanty, ia tidak pernah mengakui kesalahan dan meminta maaf ke publik.
Naasnya, kata Sugeng, pengakuan dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas. Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah memohon maaf atas kelalaiannya.
Belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW beranggapan, Polda Sumsel terkesan menggantung kasus ini, dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat. Hal ini yg menimbulkan keraguan akan profesionalisme dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.
Dikatakan Sugeng, pihaknya mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait sumbangan fiktif Heryanty.
"IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan pasal 263 ayat 1 KUHpidana tentang surat Palsu yaitu giro bilyet senilai Rp2 Triliun yang tidak ada dananya," tegasnya.
IPW juga akan memantau penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.[Fhr]