Anggotanya Salah Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf - Telusur

Anggotanya Salah Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Ilustrasi tilang

telusur.co.id - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi yang tak terima ditilang polisi viral di media sosial. Pengemudi merasa dirinya tak melanggar aturan lalu lintas.

Menurut pengemudi, mobilnya ditilang lantaran mengangkut sepeda di dalam mobil penumpang. Ia menilai tak ada yang salah dengan perbuatannya itu.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindakan tilang yang dilakukan anggotanya sudah benar. Namun diakuinya ada kesalahan pasal yang diterapkan anggotanya kepada pengemudi mobil tersebut.

"Bahwa anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal. Karena dalam Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/10/21).

Seharusnya, kata Sambodo, bila kendaraan yang ditindak adalah kendaraan pribadi, maka yang digunakan yakni Pasal 283. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara.

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar, sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," katanya.

Secara terbuka Sambodo meminta maaf atas kesalahan tindakan yang dilakukan anggotanya. Dia juga berjanji akan memberikan sanksi terhadap anggota yang salah.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan , khususnya terhadap petugas tersebut. Dan dia juga akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tukasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar