telusur.co.id - Sebanyak 57 pegawai yang diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021 sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/21).
"Bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai itu menjadi ASN tau pegawai Polri tentu kami menghormati. Prinsipnya per hari ini, KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian lagi, artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang bebas," kata Alex.
Alex mengatakan jika ada instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut, maka hal tersebut menjadi domain dari instansi tersebut.
"Kalau ada lembaga instansi lain ingin merekrut 57 pegawai tersebut tentu itu jadi domain lembaga terkait. Kami menghormati itu ada pihak lain yang memperhatikan nasib dari 57 pegawai KPK. Biar bagaimanapun kontribusi mereka selama di KPK juga harus kami hormati, kami hargai," ungkapnya.
Ia pun mengharapkan 57 pegawai tersebut tetap menerapkan nilai-nilai integritas jika mengabdi di instansi lain.
"Kami berharap di mana pun mereka nanti akan bekerja itu nilai-nilai yang selama ini diperoleh dan dialami di KPK ini, juga akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai integritas," ujar Alex.
Ia mengatakan persoalan pemberantasan korupsi selama ini menyangkut integritas. KPK, kata Alex, juga mempunyai program menempatkan pegawainya di instansi pemerintah untuk menjadi "integrity officer".
"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain dan nilai KPK itu mereka bawa di tempat kerja baru dan membawa perubahan tentu itu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK, tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain," ujarnya lagi.
Dia juga mengaku Pimpinan KPK sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun dari 75 pegawai tersebut, 24 di antaranya masih dapat dibina dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun pada akhirnya 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut sebelum diangkat menjadi ASN.
Dia pun mengharapkan 57 pegawai tersebut tetap menerapkan nilai-nilai integritas jika mengabdi di instansi lain.
"Kami berharap di mana pun mereka nanti akan bekerja itu nilai-nilai yang selama ini diperoleh dan dialami di KPK ini, juga akan mereka bawa di tempat mereka yang baru dan bisa membawa perubahan di instansi baru atau nanti kalau bisa di BUMN bisa membawa perubahan yang cukup signifikan terkait nilai integritas," ujar Alex.
Ia mengatakan persoalan pemberantasan korupsi selama ini menyangkut integritas. KPK, kata Alex, juga mempunyai program menempatkan pegawainya di instansi pemerintah untuk menjadi "integrity officer".
"Kalau mereka nanti 57 pegawai itu bisa berkarya di tempat lain dan nilai KPK itu mereka bawa di tempat kerja baru dan membawa perubahan tentu itu menjadi kekuatan kita bersama dalam rangka pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi tidak hanya di KPK, tetapi juga bisa dilakukan lewat lembaga lain," ujarnya lagi.
Dia juga mengaku Pimpinan KPK sudah memperjuangkan nasib 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Adapun dari 75 pegawai tersebut, 24 di antaranya masih dapat dibina dan diberi kesempatan mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan, namun pada akhirnya 18 pegawai yang bersedia mengikuti diklat tersebut sebelum diangkat menjadi ASN, [Tp]
Alexander Marwata Tegaskan 57 Pegawai Tak Ada Hubungan Lagi dengan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (Ist).