telusur.co.id - Aksi protes warga terkait aktivitas tambang di wilayah Kasimbar, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Sabtu (12/2/22) berakhir pilu. Aldi, seorang warga yang mengikuti aksi protes meninggal dunia.
Dari jasad Aldi ditemukan lubang yang diduga bekas lesatan timah panas petugas kepolisian. Aldi diduga terkena tembakan saat polisi berusaha membubarkan aksi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan penembakan yang dilakukan pihaknya. Pihaknya akan melakukan uji balistik guna memastikan apakah senjata anggota Polri yang menembus tubuh Aldi.
Setelah uji balistik, nantinya akan terlihat apakah ada anggota Polri yang melanggar aturan, dengan membawa senjata berpeluru tajam saat mengamankan aksi.
"Itu akan dibuktikan kembali oleh Labfor, akan diuji balistik," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (14/2/22).
Di sisi lain, Dedi kembali menegaskan, anggota Polri tidak diperkenankan membawa senjata api berpeluru tajam saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Saya tegaskan tak boleh ada polisi bawa senjata api peluru tajam saat unjuk rasa. Itu SOP (standar operasional prosedur)-nya," katanya.
Dedi menjelaskan, ada beberapa skala pengamanan aksi unjuk rasa yang ada dalam aturan Polri. Namun apapun itu, polisi tidak diperkenankan membawa senjata berpeluru tajam.
"Tahapannya jelas bila masuk tahapan di zona hijau masih zona damai, kuning tren eskalasi meningkat. Kalau merah (berarti) ada korban jiwa masyarakat," jelasnya. (Ts)