Advokat Joda Kecam Pengeroyokan Wartawan di Madina dan Karawang - Telusur

Advokat Joda Kecam Pengeroyokan Wartawan di Madina dan Karawang

Sekjen LKBH Hikapad'63, Joko S Dawoed, S.H. (Ist).

telusur.co.id - Beberapa minggu ini telah terjadi kekerasan terhadap wartawan dalam bentuk penganiayaan, di antaranya wartawan di Madina atas nama Jefri Bharata Lubis dan hari ini juga terjadi kekerasan terhadap wartawan Nina Maelani Paradewi dan kawan-kawan pada saat investigasi terkait BPNT di Karawang.

Advokat Joko S Dawoed, S.H yang sering disapa Joda selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (Hipakad'63) ketika ditemui awak media terkait penganiayaan wartawan belakangan ini mengaku prihatin atas kejadian-kejadian yang terjadi atas pemberitaan atau tugas jurnalistik wartawan, Rabu (9/3/22).

"Saya mengecam keras atas kejadian kekerasan terhadap kerja wartawan di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistik sampai ada penganiayaan," katanya.

Selain itu, pihaknya mengapresiasi  Kepolisian Sumatera Utara atas kinerjanya hingga dalam kurun waktu kurang seminggu sudah dapat menangkap sebagian pelaku pengeroyokan wartawan media online topmetro.news Jefri Bharata yang juga Ketua SMSI Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Namun, Sekjen LKBH Hipakad63 Joda mendesak agar pihak Polres Karawang dapat segera memproses para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya.

Pasalnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan saksi. 

"Saya berharap Polres Karawang mengikuti jejak yang dilakukan Kepolisian Sumatera Utara menangkap pelaku penganiayaan wartawan," katanya.

Joda menegaskan, kinerja wartawan dalam tugas jurnalistik jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Apabila dalam pemberitaan ada yang dirugikan disediakan ruang hak jawab dan bukan main hakim sendiri apa lagi sampai menganiaya," imbuhnya.

Joda menjelaskan, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.

"Lah wartawan mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi undang-undang lex specialis," terang Joda 

"Terakhir kami dari LKBH Hipakad'63 akan terus memonitor kasus kekerasan terhadap wartawan di Karawang, menurut informasi yang saya terima berkasnya sudah dilimpahkan dari Polsek Rengasdengklok ke Polres Karawang dan sedang dalam proses. Dan saya yakin Kapolres Karawang akan mengusut sampai tuntas atas peristiwa tersebut,  sehingga kedepannya tidak ada lagi kekerasan atas kinerja wartawan di lapangan," tutup Joda. [Fhr]


Tinggalkan Komentar