telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada dua wakil menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).
Wamen yang dimaksud ialah Wakil Menteri BUMN, Rosan Perkasa Roeslani dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat.
"Kita ingatkan untuk menyampaikan LKHPN. Jangan nunggu 100 hari lagi. Nanti panjang urusan," ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/23).
Sementara itu, juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, tiga Wakil Menteri diantaranya Rosan dan Saiful telah mendatangi surat wajib lapor LHKPN paling lambat 100 hari atau tiga bulan setelah dilantik menjadi menteri. Namun, Ipi belum mengetahui satu Wakil Menteri yang dimaksud.
"Surat yang isinya mengingat dan mengimbau dan kewajiban penyelenggara negara menyampaikan LKHPN sebagai Wakil Menteri. Surat itu juga ditanda tangani pak Deputi (Bidang Pencegahan dan Monitoring),” jelas Ipi.
Karena itu, Rosan dan Saiful harus segera melapor LKHPN paling telat hingga 25 September 2023.
Pekan lalu (17/7/23), Presiden Joko Widodo melantik lima Menteri dan Wamen, yaitu Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nezar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDT), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri BUMN, dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Menag).[Fhr]



