telusur.co.id - Meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara dibutuhkan suatu komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Sehingga, kata Arief, untuk memajukan industri angkutan nasional ini dalam membangun fungsi keekonomian maka indutri pelayaran harus dikelalo sendiri tanpa campur tangan asing.
Arief mengatakan, dua Kapal Kabel milik perusahaan Cina SB Submarine System - Shanghai, yaitu CS FU HAI dan CS Bold Maverik dengan bendera Panama saat ini melakukan pengelaran kabel bawah laut di perairan Indonesia, jelas melanggar asas cabotage dalam sistem industri angkutan laut nasional atau pelayaran
"Diberikannya izin kedua Kapal Kabel ini oleh Kementerian Perhubungan dan Kementrian Pertahanan, sangat jelas menunjukan kalau kedua Kementrian ini tidak peka terhadap perlindungan industrial industri angkutan laut nasional atau pelayaran nasional," kata Arief.
"Serta diduga ada duit ratusan ribu US dolar yang mengalir ke oknum pejabat Kemhan dan Kemenhub dengan dikeluarkan izin beroperasi kedua Kapal Kabel tersebut di perairan Indonesia."
Dirinya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan operasi penyidikan terkait dugaan praktik di direktorat perhubungan laut.
Sudah jelas, kata dia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan untuk hal asas cabotage ini, sangat dibutuhkan untuk menerapkan asas cabotage. Karena sebelum ada asas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk
Dan Menurut Menteri Budi Karya, lanjut dia, bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem cabotage, tapi juga negara-negara lain sudah menerapkan asas ini untuk melindungi indutri angkutan nasionalnya. Diantaranya yakni, Amerika Serikat, Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.
"Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri, dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara tersebut."
Begitu pula komitmen dan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap industri pelayaran Nasional, yaitu Presiden RI telah mendorong industri pelayanan nasional melalui instruksi presiden tentang pemberdayaan industri pelayaran nasional
"Jadi jelas dua Kapal Kabel milik RRC tersebut tidak ada bedanya dengan kapal penangkap ikan asing yang mencari ikan di perairan Indonesia, namun dibiarkan dan malah didukung oleh direktorat jendral perhubungan laut," kata dia.
"Karena itu Pak Budi Karya harus segera mencopot pejabat pejabat di Dirjenhubla segera dengan beroperasinya kedua Kapal tersebut." [Asp]
Laporan: Saiful Anwar