telusur.co.id - Polda Metro Jaya menahan AG terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David Ozora. AG merupakan kekasih dari Mario Dandy Satriyo.
AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya kurang lebih hampir 6 jam. Hal tersebut turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk menahan AG," ujar Hengki, kepada wartawan, Rabu (8/3/23).
AG ditahan dengan alasan karena dirinya berstatus pelaku dalam kasus penganiayaan David. Kata Hengki, AG ditahan lantaran polisi menemukan bukti cukup untuk menahan AG.
"Penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan status AG, pacar Mario Dandy Satriyo yang menganiaya David Ozora saat ini dinaikan. Saat ini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"AG awalnya anak yang berhadapan dengan hukum, berubah statusnya anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/23). (Tp)