Timbun Minyak Goreng? Siap-siap Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar - Telusur

Timbun Minyak Goreng? Siap-siap Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng perliter sebesar Rp 14 ribu. Aturan ini mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak Rabu (19/1/22) lalu.

Namun pemerintah memberi kelonggaran khusus bagi pasar tradisional, hingga seminggu sejak aturan minyak goreng satu harga berlaku.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengawal minyak goreng satu harga. Menurutnya, Polri akan menindak tegas penimbun, yang menjual minyak goreng dengan harga tinggi.

"Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/22).

Guna pengawasan harga minyak goreng, sambung Ramadhan, pihaknya akan membentuk tim yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mereka akan ditugaskan untuk mengawal proses hingga distribusi minyak goreng.

Bila masih ada yang membandel dengan menimbun minyak goreng dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak main-main, denda yang akan diberikan kepada penimbun minyak goreng mencapai Rp 50 miliar.

"Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, penimbun dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 50 miliar," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar