telusur.co.id - Seorang pria bernama Mulkan Fanesha Saragih warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G 7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, dikeroyok oleh tiga orang yang tiba-tiba memberhentikan sepeda motornya.
Tiga pelaku pengeroyok berinisial WWN (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, WSS (22) warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun dan FIS (17) warga Nagori Tigabolon Kabupaten Simalungun, berhasil diamankan oleh Polsek Sidamanik.
Mirisnya, salah satu pelaku pengeroyokan ternyata masih dibawah umur. Karenanya, pelaku tersebut hanya dikenakan wajib lapor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/20).
Menurut Lukman, sesuai kronologis pengeroyokan, terjadi hari Sabtu sore lalu sekira Pkl 15.30 Wib di persimpangan Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. Sore itu korban mengenderai sepeda motornya bersama teman dan melintas di jalan umum itu.
"Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban disalip ketiga pelaku. Selanjutnya korban memberhentikan sepeda motornya. Namun saat itu ketiga pelaku tanpa ada sepatah katapun langsung melakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan kayu dan bambu membuat korban sempoyongan dan terjatuh," terangnya.
Walau korban sudah terjatuh, salah satu pelaku lainnya kembali memukul bagian kepala korban, membuat bagian kepala korban luka koyak dan mengeluarkan darah. Setelah itu ketiga pelaku pun langsung pergi meninggalkan korban begitu saja.
Mengetahui kejadian itu, teman-teman korban pun datang menolong dengan membawa korban ke rumah sakit. Selang beberapa saat kemudian ayah korban, Mulyadi Saragih (55) langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 31/ XII/ 2020 / SU / SIMAL-SIDAMANIK tertanggal 12 Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH, hari Senin (15/12/2020), Kapolsek Sidamanik IPTU E. Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasihumas Aiptu Nazar, Ka Spk Tosa Tarigan serta BRIPKA S. Sinaga berhasil mengungkap sekaligus meringkus ketiga pelaku pengeroyokan itu.
"Dari ketiga pelaku itu, dua orang yakni WWN dan WSS sudah ditahan sedangkan satu pelaku lagi, FIS, dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Ketiga pelaku itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata AKP Lukman Hakim Sembiring. [Fhr]



