Tidak Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Hanya Wajib Lapor - Telusur

Tidak Ditahan, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Hanya Wajib Lapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Foto: telusur.co.id/Tri Setyo)

telusur.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan. Mereka yang dipulangkan Haris Ubaidilah selaku Ketua Panitia acara, kemudian Idrus sebagai Kepala Seksi dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris Panitia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/20). Setelah diperiksa hingga Minggu malam, ketiganya akhirnya dipulangkan.

"Ketiganya kami pulangkan karena ancaman hukumannya dibawah satu tahun. Sesuai Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," ujar Yusri di Mapolda Metro, Senin (14/12/20).

Meski tidak ditahan, lanjut Yusri, ketiganya dikenakan wajib lapor. Terkait proses hukumnya, dia memastikan akan terus berjalan.

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus tersebut juga telah menyerahkan diri. Mereka mendatangi Polda Metro Jaya hari ini.

"Pada hari Senin 14 Desember 2020 ada dua tersangka lain yang sudah menyerahkan diri, yakni Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan MS selaku penanggung jawab keamanan," terangnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar