Terkait Kasus Suap Izin Parkir, Mahasiswa Minta Kejagung Periksa Wali Kota Cilegon - Telusur

Terkait Kasus Suap Izin Parkir, Mahasiswa Minta Kejagung Periksa Wali Kota Cilegon

Kantor Wali Kota Cilegon. (Ist).

telusur.co.id - Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, yang terdiri dari Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta, meminta Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian terkait dua kasus.

Kasus pertama adalah dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Yang kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru Setda tahun anggaran 2021.

"Praktik suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke walikota Cilegon," kata Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten Teguh Pati Ajidarma di Jakarta, Kamis (16/12/21).

Kasus selanjutnya, kata Teguh, terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru Setda tahun anggaran 2021.

Teguh mengatakan, dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada di posisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga.

"Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2," terangnya.

Terkait kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Teguh menilai pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius.

Seharusnya, lanjut Teguh, pengakuan Mantan Kadishub Cilegom Uteng Dedi Afendi di Pengadilan Negeri Cilegon jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama.

"Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian," terang Teguh.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi, katabTeguh, pihaknya meminta Kejaksaan Agung sebagai aparat oenegak hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap.

"Selain kasus suap, Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru Setda tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, pengakuan Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, soal uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon, mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian perlu ditindaklanjuti pihak kejaksaan.

Uchok menegaskan, pengakuan mantan Kadishub Cilegon Uteng Dedi tersebut bukanlah hoaks, tetapi sebuah fakta. Apalagi diucapkan dalam pengadilan.

"Itu sebuah fakta yang diucapkan di pengadilan bahwa uang suap izin parkir Pasar Keranggot, Kota Cilegon mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian," kata Uchok di Jakarta, Jumat (10/12/21).

Karenanya, kata Uchok, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah yang konkrit yaitu memanggil dan memeriksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam waktu dekat ini.

"Kami CBA meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Cilegon Helldy Agustian secepatnya," ujar Uchok. [Tp]


Tinggalkan Komentar