telusur.co.id - Pengacara kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Maqdir tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sambil membawa uang senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 miliar.
“Hari ini kami datang membawa uang 1,8 juta dolar Amerika, uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan,” kata Maqdir, Kamis (13/7/23).
Maqdir menjelaskan, uang tersebut adalah uang yang diterima oleh kliennya terkait perkara korupsi BTS.
Uang tersebut akan diserahkan kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dalam pemulihan aset.
“Untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah dia (Irwan, red) terima sesuai komitmen ini yang kami bawa semuanya,” ujar Maqdir.
Maqdir berharap dengan kedatangannya menyerahkan uang senilai Rp27 miliar itu dapat menjelaskan posisi kliennya dalam masalah yang merugikan keuangan negara senilai Rp8,32 triliun.
“Mudah-mudahan ini akan memberi kejelasan secara terang-terangan posisi klien kami Irwan dalam masalah ini,” kata Maqdir.
Wujudnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, merupakan satu dari delapan dugaan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai tahanan yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam pendukung tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku ahli tenaga Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 , Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).[Fhr]



