Tangkap 25 Pelaku Curanmor, Polisi Sita Satu Mobil dan 30 Sepeda Motor - Telusur

Tangkap 25 Pelaku Curanmor, Polisi Sita Satu Mobil dan 30 Sepeda Motor


telusur.co.id - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 25 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Para tersangka ditangkap berdasarkan 16 laporan polisi yang diterima.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 25 tersangka 12 di antaranya merupakan residivis. Mereka berinisial S, SN, S, JS, DN, JS, YMA, M, DG, DA, S, H, H, S, SAP, S, H, MNH, S, J, A, RS, RS, BS, dan MA.

“Dari 25 tersangka yang kita ungkap kali ini, ada 12 orang yang merupakan residivis,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/23).

Selain mengamankan puluhan tersangka, Polda Metro Jaya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

“Ada satu unit mobil, kemudian ada 30 unit sepeda motor roda dua, ada senjata tajam, dan ada satu pucuk senpi rakitan,” kata Trunoyudo.

Para tersangka, sambung Trunoyudo, berasal dari tiga jenis kejahatan berbeda, yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (Tp)


Tinggalkan Komentar