telusur.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama Raffi Ahmad. Seperti diketahui, Raffi dan sejumlah artis terlihat berswafoto tanpa mengenakan masker di pesta ulang tahun Ricardo Gelael.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik menyimpulkan untuk menghentikan kasus tersebut. Pasalnya polisi tidak menemukan adanya pelanggaran dalam pesta tersebut.
"Dari gelar perkara yang dilakukan penyidik tidak ada dua alat bukti yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/21).
Penyidik, kata Yusri, juga menguji unsur yang terkandung di dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurutnya, acara ulang tahun yang dihadiri Raffi bertempat di sebuah hall basket di rumah Ricardo Gelael, yang memiliki luas 30x20 meter. Dengan ukuran demikian, hall tersebut dapat diisi hingga 300 orang.
"Sebenarnya tuan rumah ini setiap tahun merayakan ulang tahun di sana, dan bisa muat 300 orang. Tapi karena situasi pandemi Covid-19 acara tak lagi dilakukan, tapi ada teman-teman dekatnya yang memang datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," paparnya.
Raffi Ahmad cs, kata Yusri, juga telah melakukan swab antigen sebelum datang ke rumah bos KFC Indonesia ini. Hasilnya mereka semua dinyatakan negatif Covid-19.
"Semua yang ke sana sudah melaksanakan protokol kesehatan, semua bukti-buktinya ada. Semua dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen, dan semuanya negatif Covid-19," tandasnya. (fhr)



