Tagih Utang Rp800 Miliar ke Menkeu, Jusuf Hamka: Itu Kan Hak Saya - Telusur

Tagih Utang Rp800 Miliar ke Menkeu, Jusuf Hamka: Itu Kan Hak Saya


telusur.co.id - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meniru sikap kooperatif Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait utang negara Rp800 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Bu Menteri (Sri Mulyani), saya cuma minta belas kasihan, Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD itu sudah kooperatif. Bu menteri saya minta tolong, saya cuma rakyat,” kata Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Jusuf Hamka mengaku akan all out memperjuangkan haknya. Sampai ganti presiden pun, dia akan terus mengejar pembayaran utang CMNP itu. 

"Ini kan bukan utang presiden tapi negara. Jadi, siapapun presidennya, negara tetap harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap, negara tidak melepaskan tanggung jawab membayar utang dengan alasan presiden sudah berganti. Karena, utang tersebut memang tidak ada kaitannya dengan siapapun pemimpin di republik ini. “Jangan nanti berpikir presidennya lain (utang tidak dibayar). Ingat, ini utang negara, bukan pribadi. Jadi, jangan dicampurin,” tuturnya.

Sebagai rakyat biasa, Jusuf Hamka berharap, negara berkomitmen untuk mengembalikan apa yang sudah menjadi hak warganya. Di sisi lain, rakyat wajib patuh dalam menjalankan kewajiban, salah satunya membayar pajak.

“Itu kan hak saya, mbok ya dikembalikan. Kalau tidak, ya, sudahlah, saya akan mengadu ke Allah saja. Sebagai warga negara kita kan tertib. Termasuk dalam membayar pajak. Kalau tidak kena denda 2 persen,” ungkapnya.

Asal tahu saja, Jusuf Hamka telah bertemu Mahfud MD pada Selasa (13/6/2023). Usai mendengar pengaduan serta mempelajari beberapa dokumen yang dibawa Jusuf Hamka, Mahfud berjanji akan menemui Sri Mulyani guna membahas masalah ini.

“Sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang dari segi hukum ya negara punya utang. Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkracht sampai PK (peninjauan kembali),” kata Mahfud.

Dalam pertemuan ini terkuak bahwa kewajiban pembayaran utang negara kepada CMNP, sudah diakui Bambang Brodjonegoro saat menjabat menteri keuangan (menkeu).[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar