telusur.co.id - Polri memastikan proses pidana dan etik terhadap Bripda HS terus berlanjut. Anggota Densus 88 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59).
"Saya sampaikan proses itu tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya dan tentu selain proses pidananya, sidang etik akan diberlakukan," ungkap Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/23).
Saat ini, kata Ramadhan, HS segera menjalani proses sidang etik terkait dengan tindak pidana yang menjeratnya. Selain itu, Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
"Nanti kita lihat jadwal, tapi yang pasti sidang etik itu pasti akan dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan oknum anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, terkait kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HS sudah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan. HS ditangkap tak lama usai melakukan aksinya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2/23).
Trunoyudo menyebut alasan pembunuhan tak terkait dengan tugas HS di Densus 88. Pembunuhan terjadi karena motif ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," katanya. (Tp)