Sudah Disetujui Menkes, Status PSBB di BODEBEK Jabar Berlaku Rabu atau Kamis - Telusur

Sudah Disetujui Menkes, Status PSBB di BODEBEK Jabar Berlaku Rabu atau Kamis

Ridwan Kamil

telusur.co.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan jika status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok (BODEBEK) sudah tanda tangani oleh Menteri Kesehatan.

"PSBB BODEBEK sudah disetujui Menteri Kesehatan. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kab Bogor, Kota Bogor, Kab Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok akan segera dilaksanakan secepatnya," ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Hari Minggu ini, jelas dia, para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan Gubernur dan Tim Gugus Tugas Covid Jawa Barat.

Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai.

Ridwan pun berharap semua masyarakat diminta menaati aturan PSBB. "Logistik pangan dan bantuan sosial juga Insya Allah akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB," tegas dia.

"Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran virus covid-19, maka masalah ini bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin. Semoga semua menjadi maklum," tuntasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar