telusur.co.id - Komisi Yudisial mengimbau agar para pihak dan masyarakat menghormati putusan pengadilan yang telah dijatuhkan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, dalam keterangan yang ditwrima wartaqan, Rabu (19/1/22) menanggapi vonis nihil yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi PT. Asabri, Heru Hidayat.
Dikatakannya, menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum.
"Saya kira kejaksaan agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum," kata Miko.
Dari sisi vonis, kata dia, memang ada perdebatan hukum terkait apakah seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi pidana seumur hidup harus tetap dicantumkan vonis yang sama (dalam hal ini seumur hidup juga) atau tidak alias nihil?
Di satu sisi, KUHAP menyatakan suatu putusan harus memuat pemidanaan jika terdakwa dinyatakan bersalah. Di sisi lain, jika dicantumkan akan ada dua pemidanaan seumur hidup dari dua putusan berbeda.
"Saya kira ini area para pakar dan pengamat hukum pidana untuk memberikan pendapat," terangnya.
Sedangkan, lanjut dia, area Komisi Yudisial adalah dengan terbuka apabila dipandang ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
"Selain itu, Komisi Yudisial akan mempelajari lebih lanjut putusan yang dimaksud beserta hal-hal lain yang muncul dalam pemeriksaan di persidangan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat divonis nihil. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Heru Hidayat sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan ke 1 primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ke 2 primer,” kata Hakim Ketua IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022).
“Maka majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sambung hakim.
Dengan divonis nihil, Heru Hidayat tak mengalami penambahan hukuman pidana dalam perkara itu. Pasalnya, hukuman yang diterima Heru dalam kasus sebelumnya sudah mencapai batas maksimal yang diperbolehkan undang-undang.
Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan untuk bayar uang pengganti Rp12,6 triliun," jelasnya.
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Heru Hidayat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana mati. [Tp]
Soal Putusan Kasus Heru Hidayat, Begini Kata Komisi Yudisial

Sidang terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat. (Ist).