telusur.co.id - Koordinator Jurubicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menganggap, gugatan batas usia capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
"Bagi Demokrat, ada kemunduran demokrasi yang amat dalam. Permasalahan apapun, dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Padahal, belum tentu bertentangan dengan konstitusi," kata Herzaky kepada wartawan, Kamis (10/8/23).
Herzaky justru bertanya-tanya terkait gugatan tersebut. Karena, usia capres-cawapres 40 tahun tidak bertentangan dengan konstitusi.
Terlebih, usia capres-cawapres masuk dalam ranah pembuat UU atau open legal policy.
"Rusak tatanan hukum ketatanegaraan kita. Apa yang menjadi ranah lawmaker, pembuat UU, kini dibawa-bawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
"Mahkamah Konstitusi itu tugasnya menilai apakah suatu aturan itu menabrak Konstitusi atau tidak. Bukan membuat aturan hukum baru," imbuhnya.
Atas dasar itu, Partai Demokrat berharap MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres tersebut. MK, kata Herzaky lagi, harus menegakkan keadilan yang konsisten.
"Bagi kami, jika konsisten, dan kebenaran dan keadilan masih tegak di negeri ini, seharusnya MK menolak gugatan ini," pungkasnya.[Fhr]