telusur.co.id - Mantan Dirut PT ASABRI, Adam R Damiri mengatakan bahwa dirinya tidak memahami soal investasi. Hal itu disampaikan Adam saat menjadi saksi dari Direktur Investasi dan Keuangan PT. ASABRI periode 2012-2013, Bachtiar Effendi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi PT ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/12/21).
"Oleh sebab itu saya menyerahkannya kepada ahlinya yaitu divisi investasi," kata Adam.
Mendapat pernyataan tersebut, JPU bertanya tentang penempatan dana untuk pembelian saham. "Kalau menempatkan dana atau membeli saham, (keputusannya diambil) sampai ke Direktur Utama tidak?," tanya JPU ke Adam.
"Tidak, karena sudah saya delegasikan ke yang ahlinya, Direktur Keuangan dan Divisi Investasi dan jajarannya," jawab Adam.
Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan kepada Adam, apakah dirinya menandatangani suatu surat. "Maksudnya saksi ada memparaf atau menandatangani surat?," tanya jaksa.
"Hal-hal yang krusial yang perlu diparaf saya paraf, bahkan tanda tangan. Setelah diparaf, dikaji oleh Direktur Keuangan dan Divisi Investasi," jawab Adam lagi.
Dalam pembelian saham yang dilakukan ASABRI, tanya JPU, apakah Adam melakukan analisa. Terkait hal tersebut, Adam menjawab dengan pernyataan senada.
"Kalau itu sudah diparaf oleh Direktur Keuangan dan Kepala Divisi Investasi berarti ada sudah melakukan kajian bersama dengan tim yang akan menjual," jelas Adam.
Selama menjadi Dirut, lanjut Adam, di dalam rapat yang dihelat setiap hari Selasa, tak ada laporan kejadian luar biasa terkait aset-aset yang dimiliki ASABRI.
"Mohon dimaklumi latar belakang saya militer, saya tidak mengetahui permainan saham. Sehingga secara moral, saya delegasikan tanggung jawab saya sebagai Direktur Utama secara lisan, saya delegasikan kepada ahlinya. Direktur Keuangan waktu itu dijabat Pak Bachtiar dan Divisi Investasi Pak Ilham, kemudian 2014 ke atas Direktur Keuangannya Pak Hari Setianto," paparnya.
Selain secara lisan, pendelegasian kewenangan ini juga tertuang dalam surat keputusan direksi.
Sementara itu, Bachtiar Effendi memaparkan bahwa dia menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ASABRI pada 2008 hingga 2014. Dia mengaku tak ingat kapan Adam mulai bergabung ke ASABRI.
"Saya lupa pak Adam masuk kapan (ke ASABRI), tapi saya duluan," jelasnya.
Bachtiar juga mengaku tidak mengerti perihal pasar modal. Sehingga untuk mengurus semuanya, dia mempercayakan kepada Ilham Wardhana Siregar, selaku Direktur Divisi Investasi.
Terkait data saham apa saja yang akan dibeli atas persetujuan saksi dan Direktur Utama yaitu Terdakwa Adam R. Damiri. Dia juga mengatakan tidak mengerti bentuk dari analisa saham sehingga dia menyerahkannya kepada Direktur Investasi.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp 22,7 triliun. (Ts)



