Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 846.047 Situs Judi Online - Telusur

Sejak 2018, Kominfo Telah Blokir 846.047 Situs Judi Online


telusur.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses atau take down sebanyak 846.047 konten judi online, sepanjang 2018-2023. 

"Bahkan seminggu terakhir 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi d Jakarta, Kamis (20/7/23).

Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah itu merupakan bagian dari aduan yang Kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan. 

Budi menjelaskan, pemblokiran akses konten judi online ini dilakukan berdasarkan hasil temuan tim patroli siber Kominfo serta aduan dari masyarakat serta instansi kementerian dan lembaga negara. 

Hasil temuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait guna memastikan konten tersebut benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan.

Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs. 

"Maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian," kata Budi.

Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial maka Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut. Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, Budi meminta masyarakat berpartisipasi dalam menangkal judi online yang makin marak belakangan ini.

"Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet dengan lebih baik dan lebih produktif," pungkasnya.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar