telusur.co.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial S lantaran memposting foto Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dengan keterangan "Dicari orang Ini, Pembunuh Bayaran. Segera
hubungi mujafudfisabilillah". Foto yang telah diberi keterangan ini dikirimkan tersangka dalam grup Whatsapp "Kedai Kopi Indonesia".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain di grup Whatsapp tersebut, tersangka juga mengirim gambar yang sama di grup "Media Muslim Indonesia". Apa yang dilakukan tersangka diketahui setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli media sosial.
"Tersangka S berhasil diamankan petugas di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat, Minggu, (13/12/20). Dalam group WhatsApp Kedai Kopi Indonesia itu, tersangka memposting foto Kapolda Metro Jaya berserangam lengkap dengan memberikan caption, dicari orang ini, pembunuh bayaran," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/20).
Menurut Yusri, tersangka telah sering melakukan ujaran kebencian di media sosial. Pesan yang dikirimkan tersangka kerap bernada provokatif.
"Tersangka S ini yang dengan masif memposting kalimat- kalimat provokatif, dengan menyerukan pencopotan terhadap Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya dari jabatannya," katanya.
Selain tersangka, kata Yusri, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Saat ini polisi masih terus mengintensifkan patroli siber di media sosial.
"Kita satu unit ponsel milik tersangka dan tangkapan layar postingan tersangka di grup Whatsapp," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. [Fhr]



