telusur.co.id - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) mengatur pertemuan lanjutan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri, untuk mendalami transaksi janggal senilai Rp189 triliun terkait eksportasi emas yang ditemukan PPATK.
Transaksi janggal, yang saat ini masih diselidiki oleh Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, merupakan satu dari 18 temuan PPATK yang menjadi prioritas kerja Satgas TPPU hingga akhir 2023.
“Kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama. Kami akan mengundang Bareskrim (Polri), kami juga akan mengundang, meskipun di internal Kemenkeu, kami juga akan mengundang dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data, keterangan, dan dokumen yang sudah diperoleh Bea Cukai, yang menurut mereka belum bisa dinaikkan ke penyidikan, ada gak potensi tindak pidana lainnya,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat jumpa pers, Senin (10/7/23).
Sugeng melanjutkan, pertemuan itu juga dapat menjadi kesempatan bagi lembaga lain di luar Bea Cukai untuk memberi masukan mengenai dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendalami transaksi mencurigakan Rp189 triliun tersebut.
“Mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal-hal yang belum dilengkapi teman-teman Bea Cukai. Nah, kami tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Jadi bersama dalam arti bukan satu surat perintah,” kata Sugeng.
Penyelidikan bersama lembaga-lembaga di luar Bea Cukai dalam pertemuan tersebut juga ikut mendalami dokumen-dokumen dan keterangan yang dihimpun oleh Bea Cukai.
Kemudian, apabila menemukan pelanggaran hukum yang ada di bawah kewenangannya, maka Bareskrim Polri atau Ditjen Pajak langsung bergerak mengusut dan menindak pelanggaran tersebut.
“Katakanlah, tindak pidananya ini terkait dengan kewenangan teman-teman kepolisian, (maka) Bareskrim yang bergerak sendiri, tentu nanti (tetap) akan melakukan komunikasi ya,” kata Sugeng.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng menjelaskan tiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing yang terpisah untuk mengusut dan menindak tindak pidana asal dari dugaan TPPU.
“Bisa dibuka Pasal 2 Undang-Undang TPPU, banyak itu ada sekitar 26 (jenis tindak pidana asal). Cuma begini, kalau kita coba spesifik untuk melihat kewenangannya, kalau kita bicara kewenangan teman-teman Bea Cukai itu hanya tindak pidana yang terkait dengan Kepabeanan dan Cukai. Pajak, hanya terkait dengan tindak pidana perpajakan,” kata Sugeng.
Sementara, Kejaksaan punya kewenangan mengusut dugaan korupsi, dan kepolisian berwenang mengusut tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum lainnya.
“Teman-teman Bea Cukai tadi menyampaikan, ini kira-kira di Rp189 triliun ada potensi tindak pidana lain, maka kami akan undang kawan-kawan Bareskrim dan Kejaksaan untuk melihat, termasuk untuk menilai, memberikan masukan apakah yang dilakukan Bea Cukai terkait Rp189 T itu sudah optimal atau belum,” kata pejabat di Kemenko Polhukam RI itu.[Fhr]



