Rugikan Negara Rp100 Miliar, Eks Petinggi PT Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka  - Telusur

Rugikan Negara Rp100 Miliar, Eks Petinggi PT Bukit Asam Ditetapkan Jadi Tersangka 

Penggeledahan di PT Bukit Asam oleh kejaksaan

telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp100 miliar, dalam proses Akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).

Yang menjadi tersangka yaitu, Anung Prasetya (AP), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Tbk, Saiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA, dan Tjahyono Imawan (TI) selaku pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang telah diakuisisi PTBA.

"Terhadap para tersangka (SI dan AP) dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, dari tanggal 21 Juni 2023 sampai 10 Juni 2023," ujar Asisten Bidang Intellijen (Asintel) Kejati Sumsel N. Rahmat dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/6/23).

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 35 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain,” ujar Rahmat.[Fhr]


Tinggalkan Komentar