KPAD Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Depok, Pemulihan Jadi Prioritas - Telusur

KPAD Kawal Kasus Pelecehan Seksual Anak di Depok, Pemulihan Jadi Prioritas

Ilustrasi. Pixabay

telusur.co.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Depok kian menjadi perhatian publik, seiring penanganannya yang memasuki tahap lebih intensif. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Sendi Liana, memastikan proses hukum berjalan tanpa celah, sembari menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama.

“Kami pastikan proses hukum tidak berhenti. Ini terus berjalan dan kami kawal ketat. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk lolos,” ujar Sendi kepada awak media, Rabu (29/4/2026) kemarin.

Dia menambahkan, koordinasi dilakukan secara intensif bersama aparat kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) guna memastikan penanganan berjalan komprehensif.

Menurut Sendi, proses hukum saat ini masih melibatkan sejumlah tahapan penting, termasuk pemeriksaan psikologis korban yang menjadi bagian krusial dalam memperkuat alat bukti terhadap terduga pelaku.

Dia mengakui sempat terdapat kendala teknis terkait kelengkapan administrasi, khususnya hasil asesmen psikologi korban. Namun, lanjut dia, proses tersebut kini tengah dilengkapi sebagai bagian dari upaya mempercepat penegakan hukum.

“Memang ada kendala administratif, tapi itu sedang kami lengkapi. Ini penting untuk memperkuat proses hukum,” jelas Sendi.

Di sisi lain, Sendi bilang, perhatian terhadap kondisi psikologis korban juga menjadi fokus utama. Dia menilai, pemulihan trauma sebagai langkah mendesak agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Untuk itu, sambung dia, KPAD telah mendorong UPTD PPA agar segera memberikan layanan konseling profesional dan pendampingan berkelanjutan kepada korban.

Lebih jauh, Sendi menegaskan komitmen KPAD untuk mengawal kasus pelecehan pelatih voli terhadap remaja, baik dari sisi penegakan hukum maupun perlindungan korban. 

Dia pun menuturkan, penahanan terhadap terduga pelaku disebut tinggal menunggu kelengkapan persyaratan yang saat ini sedang diproses.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar