telusur.co.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihak keluarga berencana menjenguk Habib Rizieq di tahanan hari ini. Salah satu yang berencana menjenguk ialah sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya.
"Istrinya juga akan jenguk, saya harus akses ke penyidik dulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/12/20).
Namun Aziz belum dapat memastikan apakah keluarga akan dapat menjenguk Rizieq hari ini. Pasalnya belum ada jawaban dari pihak penyidik Polda Metro.
"Kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," jelasnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Minggu (13/12/20). Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/20) dini hari.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. [Fhr]



