telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima piagam penghargaan dari 3 cabang BPJS Ketenagakerjaan (TK), yakni BPJS TK Kebon Sirih, Salemba dan Gambir, pada Jumat (17/12/21).
Penghargaan tersebut diberikan karena Tim JPN Kejari Jakpus berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp6 miliar lebih atas bantuan melakukan penagihan kepada badan usaha yang menunggak iuran wajib.
"Piagam penghargaan dan apresiasi tersebut diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas keberhasilan melakukan pemulihan keuangan negara dengan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Naker Se-DKI Jakarta," kata Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga didampingi Kasi Datun, Yustina E.K dalam keterangannya, Minggu (19/12/21).
"Adapun kegiatan bantuan hukum dilaksanakan dengan melakukan penagihan kepada Badan Usaha yang menungak iuran wajib pajak sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) Badan Usaha, hingga mencapai Rp 6 miliar," sambungnya.
Selain pemberian apresiasi dan penghargaan kepada JPN, kata Bima, kegiatan rapat tersebut juga diadakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi dan penyusunan program terkait kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk 2022 yang akan datang.
Dalam rapat tersebut dihadiri Kepala Kejari Jakpus, Bima Suprayoga, dan didampingi Yustina E.K selaku Kasi Datun beserta JPN dan Asisten Deputi Bidang Wasrik dan manajemen wilayah DKI Jakarta dan masing-masing Kepala Cabag BPJS Naker Se- DKI. [Tp]