telusur.co.id - Pemerintah memutuskan tidak jadi melaksanakan PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan pengetatan, seperti pembatasan perjalanan hingga peniadaan perayaan tahun baru.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya tetap menggelar Operasi Lilin saat masa libur Nataru meskipun PPKM Level 3 ditiadakan.
"Operasi Lilin tetap akan digelar dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021," ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/21).
Pelaksanaan Operasi Lilin 2021 ini, kata Rusdi, tentunya akan mengikuti ketentuan pemerintah. Setiap Polda juga akan berkoordinasi dengan Pemprov guna pengamanan Nataru.
"Ini yang akan menjadi panduan untuk Polri dalam melaksanakan pengamanan Nataru, sebab pemerintah sudah menjelaskan bahwa pengamanan PPKM disesuaikan dengan asesmen daerah masing-masing," paparnya.
Selain pemerintah daerah, sambung Rusdi, Polri juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di setiap daerah. "Kebijakan dari Satgas Covid-19 di daerah juga akan menjadi panduan untuk Polri dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru," pungkasnya. (Ts)



