telusur.co.id - Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan telegram mengenai tindakan pengawasan protokol kesehatan saat Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Surat Telegram Kapolri tersebut diterbitkan dengan Nomor ST/13/I/OPS.2./2021, tertanggal 7 Januari 2021.
Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto turut mengonfirmasi kebenaran mengenai penerbitan Telegram Kapolri. Telegram ditujukan untuk seluruh Kapolda di semua wilayah Indonesia.
"Surat telegram dialamatkan kepada seluruh Kapolda," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/21).
Lebih lanjut Agus juga meminta seluruh Kapolda untuk melaksanakan instruksi yang ada dalam telegram Kapolri.
"Surat Telegram ini bersifat perintah, untuk dilaksanakan," katanya.
Dalam telegram tersebut ada lima poin yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kapolda, yaitu:
1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda;
2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik;
3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi;
4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional;
5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing. [Fhr]



