telusur.co.id - Polsek Perbaungan meringkus Erik Cantona alias Limbong (28) karena diduga mencuri di kios ponsel di Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Polisi juga menangkap HN alias Ain (35) yang diduga ikut membantu Cantona.
"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban LP/ 277/XII/2020/SU/RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN, tanggal 7 Desember 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada telusur.co.id, Rabu (16/12/20).
Robin mengatakan, Cantona dan Ain melakukan aksinya pada Senin (30/11/20) dini hari. Akibat kejadian itu, korban, M Arifin, kehilangan sejumlah barang di kiosnya.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp 5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Perbaungan.
Robi menguraikan, Cantona berperan mengambil barang di dalam kios. Sementara Ain, berperan menjual barang yang telah dicuri.
"Tersangka (Cantona) mengakui telah melakukan pencurian. Tersangka (Ain) mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut," ungkapnya.
Kedua ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (12/12/20). Mereka, lalu dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e dari KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.[Tp]
Laporan: Budiono



