Polri Dalami Sindikat Penjualan Organ Tubuh dari Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar - Telusur

Polri Dalami Sindikat Penjualan Organ Tubuh dari Kasus Pembunuhan Bocah di Makassar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri mendalami keterangan dari dua remaja asal Sulawesi Selatan berinisial AD (17) dan AMF (14). Keduanya diketahui menculik dan membunuh seorang anak berinisial MFD (11).

Kepada polisi keduanya mengaku membunuh korban lantaran ingin menjual organ tubuhnya. Namun setelah korban tewas, pelaku bingung menjual organ tubuhnya.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua remaja tersebut melakukan perbuatannya karena melihat konten di media sosial.

“Kami mendapatkan informasi dari Makassar, awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Ramadhan, Selasa (10/1/23).

Terkait rencana penjualan organ tubuh, kata Ramadhan, pihaknya masih terus mendalaminya. Termasuk adanya kemungkinan sindikat penjualan organ tubuh manusia.

“Kaitannya dengan dugaan penjualan organ (masih didalami). Menurut dugaan sementara dia melakukan pembunuhan, kemudian lost contact sehingga jenazah tersebut dibuang,” katanya.

Informasi sebelumnya, bocah berinisial MFD alias Dewa (11) menjadi korban penculikan. Bocah 11 tahun itu ditemukan meninggal dunia di Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Tp)


Tinggalkan Komentar