telusur.co.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Dalam kasus penganiayaan ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas, sementara Bripda IMS, dan Bripka IG ditetapkan tersangka.
Meski sudah ada korban tewas, Densus 88 membantah insiden tersebut merupakan penembakan. Disebutkan, insiden itu hanya sebatas kelalaian anggota.
“Tidak benar ada penembakan, yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian (senjata tersebut) meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (27/7/23).
Aswin tak banyak memberikan tanggapan terkait insiden yang merenggut nyawa anggotanya itu. Kata dia, kasus ini masih ditangani oleh Densus 88 dan Polres Bogor.
“Selengkapnya nanti akan dijelaskan melalui Humas Polri,” katanya.
Sebelumnya, Kasus dugaan polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini korbannya Bripda Ignatius Dwi Frisco, yang tewas disebabkan diduga ditembak oleh rekannya sesama personel Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, insiden tersebut terjadi Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
"Terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu Bripda IDF," ujar Ramadhan, Rabu (26/7/23).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni anggota Polri, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. (Fhr)