PN Jaksel Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra - Telusur

PN Jaksel Tolak Praperadilan I Nyoman Dhamantra

Bekas anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.Foto: Net

telusur.co.id - Hakim Tunggal Krisnugroho menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan bekas anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Krisnugroho saat membacakan putusan praperadilan Nyoman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Hakim menilai penetapan tersangka Nyoman oleh KPK telah sah menurut hukum. "Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan," kata dia.

Krisnugroho menyatakan dalam pertimbangannya bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Nyoman juga sah menurut hukum.

Kemudian, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan Nyoman telah masuk ke dalam materi pokok perkara tindak pidana korupsi.

"Sejumlah dalil permohonan masuk pokok perkara, itu bukan kewenangan hakim praperadilan," kata Krisnugroho.

Diketahui, Nyoman Dhamantra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Nyoman merupakan tersangka penerima suap bersama Mirawati Basri orang kepercayaannya dan Elviyanto dari pihak swasta.

Sementara, tiga orang pemberi suap saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Chandry Suanda alias Afung yang merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta.

Ketiganya didakwa menyuap Nyoman Dhamantra sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. [Asp]

Laporan: Saiful Anwar


Tinggalkan Komentar