telusur.co.id - Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menegaskan, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal.
"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," kata Wibowo, Jumat (28/7/23).
Wibowo menjelaskan, PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag. Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," tuturnya.
Ia berharap, informasi ini dapat disebarluaskan, sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
"Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya," ujar Bowo.
Senada dengan Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. "Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," tukasnya.[Fhr]



