telusur.co.id - Pengamat Politik Fernando Emas menanggapi klaim PT Jakpro yang mengatakan ajang penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E menghasilkan keuntungan sebesar Rp5,29 miliar. Fernando mengaku heran dengan perbedaan keuntungan Formula E dengan saat sebelum dilakukan audit.
"Adanya perbedaan keuntungan penyelenggaraan Formula E yang dipublikasikan dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo membuat pertanyaan bagi saya," kata Fernando, Rabu (8/2/23).
Ia pun mempertanyakan apakah benar penyelenggaraan Formula E menghasilkan keuntungan sebesar Rp5,29 miliar setelah dikurangi dengan pengeluaran untuk penyelenggaraan Formula E termasuk commitment fee dan juga pembangunan sirkuit?
"Apalagi setelah dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik terjadi koreksi terhadap perolehan keuntungan dari Rp 6,41 miliar menjadi Rp 5,29 miliar. Jumlah selisih yang sangat besar, lebih dari Rp. 1 miliar," ungkapnya.
"Jangan-jangan kalau dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan kembali dikoreksi menjadi lebih kecil atau bahkan menjadi minus," sambungnya.
Direktur Rumah Politik Indonesia itu pun meminta supaya Jakpro terbuka dan jujur saja mengenai penyelenggaraan Formula E, jangan berusaha membangun opini seolah ada keuntungan.
Ia juga menyinggung soal mundurnya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcayanto. Menurutnya, apa pun alasan Fitroh Rohcahyanto mundur dari KPK dan kembali ke Kejaksaan Agung tidak akan mengganggu kinerja KPK.
"Kalau pun alasannya karena menolak meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus penyelenggaraan Formula E tentu akan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi KPK atas mundurnya Fitroh sehingga tidak ada yang berupaya menghalangi dalam meningkatkan status penanganan penyelenggaraan Formula E oleh KPK,” ungkapnya.
Menurutnya, siapa pun yang menghambat proses untuk menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan agar mundur dari KPK.
“Justru saya berharap, siapa saja yang menolak meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan segera mundur dari KPK sehingga tidak menghambat KPK dalam menyelesaikan sebuah kasus seperti penyelenggaraan Formula E. Pimpinan KPK tentu memiliki dasar hukum yang kuat ketika akan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyebut, laporan hasil keuangan Formula E 2022 sudah selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jojo Sunarjo & Rekan. Hasil audit tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta.
"Sudah (selesai diaudit). Hasilnya sudah kita serahkan ke Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) dan Inspektorat," kata VP Corporate Secretary JakPro Syachrial Syarif di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/23).
Syachrial mengatakan, dari hasil audit tersebut, laba atau keuntungan penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E 2022 adalah Rp5,29 miliar.
"Hasil keuntungannya memang berbeda dari sebelumnya ya, kita sampaikan waktu itu Rp6 miliar koma sekian, sekarang Rp5,29 setelah audit," terang Syachrial. [Tp]