telusur.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat memperbolehkan delman beroperasi di Kawasan Monas hanya pada hari Sabtu dan Minggu.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin mengatakan, delman diperbolehkan beroperasi karena pada hari Sabtu dan Minggu banyak para wisatawan dari warga lokal maupun luar Jakarta yang berkunjung ke Monas.
“Delman diatur di seputar Monas, Jalan Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar,” kata Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/1/23).
Iqbal menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan kesehatan dan keamanan dari delman, sehingga dapat membuat wisatawan nyaman untuk menaiki delman tersebut.
“Ketentuan mereka operasi delapan jam, kapasitas angkut orang ada empat orang dan ini jadi satu bagian dari pengawasan petugas di lapangan. Jangan sampai beban kuda terlalu berat, kesehatan akan terganggu, juga kualitas delman akan berpengaruh,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan melarang delman beroperasi di kawasan Monas. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomer 36 Tahun 2016 yang berisi tentang larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
"Keberadaan delman memang dilarang berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," ucap Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal di Jakarta. Kamis (5/1/23).
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," sambungnya.
Iqbal pun mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada pemilik delman terkait kebijakan tersebut.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," ucapnya. [Fhr]



