telusur.co.id -SURABAYA - PT Pelindo Terminal Petikemas membebaskan biaya layanan atas peti kemas yang berisi barang bantuan bagi korban bencana di Aceh dan Sumatra. Pembebasan tersebut meliputi biaya container handling charges, biaya penumpukan, dan juga layanan atas receiving dan delivery.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan pembebasan biaya dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dan masyarakat dalam upaya penanganan bencana. Lebih lanjut, pihaknya menyebut pembebasan biaya penanganan peti kemas diberikan oleh perseroan baik di terminal pelabuhan asal (muat) maupun di terminal pelabuhan tujuan (bongkar).
“Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2025 di seluruh terminal yang dikelola oleh PT Pelindo Terminal Petikemas,” jelas Widyaswendra. Kamis, (18/12/2025).
Dalam pelaksanaannya perusahaan pelayaran diminta untuk menyampaikan nama kapal, tanggal pelayanan, muatan kapal dan juga nomor peti kemas yang berisi bahan bantuan. Atas informasi yang diterima, selanjutnya pengelola terminal akan melakukan verifikasi untuk dapat diberikan kebijakan pembebasan biaya layanan peti kemas.
Widyaswendra menyebut mekanisme pemberian pembebasan biaya telah disampaikan oleh perseroan kepada para pengguna jasa. Terminal juga diminta untuk berkomunikasi dan koordinasi dengan kepada pada pemangku kepentingan termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan agar program tersebut dapat berjalan dengan maksimal.
Presiden Direktur PT Meratus Line Slamet Raharjo mengatakan perusahaan melalui Meratus Foundation membuka pengiriman bantuan secara gratis ke Sumatra. Program tersebut dilayani dalam tiga rute yakni Surabaya-Belawan, Jakarta-Belawan, dan Jakarta-Padang. Hingga saat ini, Meratus telah melayani pengiriman 14 peti kemas yang berisi bantuan baik dari masyarakat umum maupun instansi yang bekerjasama salah satunya adalah Indonesian National Shipowners' Association (INSA). Bantuan tersebut ditujukan kepada posko-posko bantuan yang ada di Aceh, Medan, dan juga Padang. Slamet menyebut pihaknya masih membuka kesempatan bagi masyarakat maupun instansi lainnya yang akan melakukan pengiriman bantuan ke Sumatra.
“Untuk pengiriman selanjutnya baru dapat kami layani pada Januari 2026 karena adanya kebijakan pembatasan angkutan truk selama periode Natal 2025 dan tahun baru 2026 yang dimulai pada Jumat (19/12) besok,” tutur Slamet. (ari)



