telusur.co.id -Perkembangan perilaku bisnis, masifnya transformasi ekonomi digital, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan telah mengubah wajah pasar sekaligus pengawasan persaingan usaha secara signifikan. Merespons dinamika tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan perubahan ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (17/12).
Peluncuran ini tidak sekadar menjadi pembaruan literatur, tetapi juga menandai peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan usaha yang adaptif dan berorientasi pada kepastian hukum di Indonesia.
Selama 25 tahun, KPPU menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk membendung potensi perilaku antipersaingan yang semakin kompleks dan canggih.
Kehadiran buku teks edisi terbaru ini diharapkan menjadi rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha dalam menyamakan pemahaman mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma penegakan hukum persaingan usaha yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Dalam pendekatan ini, analisis tidak lagi berhenti pada struktur pasar, tetapi lebih menekankan pada perilaku pelaku usaha dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga menghadirkan sejumlah pembaruan substansial yang relevan bagi dunia usaha. Di dalamnya termuat pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi penggunaan kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar. Buku ini juga menyesuaikan materi penegakan hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang membawa perubahan pada sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Selain itu, buku teks ini mempertegas berbagai isu mutakhir, seperti kewajiban notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (essential facilities doctrine). Instrumen-instrumen terbaru KPPU juga dibahas secara komprehensif, mulai dari asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM, hingga rezim persaingan usaha di tingkat ASEAN. Bagi kalangan profesional dan pelaku usaha, pemahaman atas substansi tersebut menjadi krusial untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan.
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku ini turut disertai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kerja sama ini bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih luas.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar. Dengan menjadikan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, diharapkan tercipta “bahasa yang sama” antara regulator, akademisi, dan praktisi di masa mendatang.
Melalui peluncuran edisi ketiga Buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU mengirimkan sinyal kuat kepada publik dan investor bahwa Indonesia berkomitmen membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Keseragaman pemahaman hukum menjadi kunci dalam menciptakan kepastian berusaha. Di tengah laju inovasi yang semakin cepat, hukum persaingan usaha diharapkan berfungsi sebagai pagar pelindung inovasi, bukan sebagai penghambatnya.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof. Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi antara KPPU dan Kemdiktisaintek. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku teks tersebut dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat terus mendukung Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, dan sebagai kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan bagi kemajuan Indonesia,” katanya.



