telusur.co.id - Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus milik Persis Solo di Tangerang. Para pelaku merupakan oknum suporter Persita Tangerang, berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, alasan para tersangka melakukan pelemparan bus milik Persis Solo yakni karena dendam. Pasalnya, saat bertandang ke Solo, suporter Persita Tangerang pernah di-sweeping.
"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ujar Faisal Febrianto di Mapolres Tangsel, Senin (30/1/23).
Menurut Faisal, aksi pelemparan bukan dilakukan secara spontan. Para tersangka telah menyusun rencana untuk melakukan pelemparan.
"Sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," kata dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lebih dari 5 tahun. (Tp)