Pelapor Arteria Dahlan Datangi Polda Metro Jaya, Begini Kata Polisi - Telusur

Pelapor Arteria Dahlan Datangi Polda Metro Jaya, Begini Kata Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Poros Nusantara selaku pihak yang melaporkan anggota DPR RI Arteria Dahlan mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/22). Kedatangan mereka terkait dugaan ujaran yang menyudutkan masyarakat Sunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedatangan mereka untuk bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun menurutnya polisi hanya mengakomodir, bukan meneruskan langkah penyidikan.

"Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik. Jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini," ujar Zulpan.

Penyidik, kata Zulpan, menyampaikan hasil penyelidikan laporan kepada pelapor. Penyidik juga menyampaikan soal imunitas anggota DPR RI terkait proses pidana.

"Hari ini dijelaskan, diklarifikasi apa yang mereka maksudkan makanya penyidik mengundang mereka. Itu permintaan mereka, jangan terbalik," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan terhadap suku Sunda, yang diduga dilakukan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Kasus ini terkait ucapan soal permintaan copot Kajati lantaran menggunakan bahasa Sunda saat rapat.

Politisi PDI Perjuangan ini awalnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda. Laporan soal dugaan ujaran kebencian ini dilayangkan pada Kamis (20/1/22).

Laporan ini kemudian dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan ini. Selain itu, karena statusnya sebagai anggota dewan Arteria memiliki imunitas, sesuai dengan Undang-undang MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3).

"Ini tidak memenuhi unsur ujaran kebencian, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/2/22). (Ts)


Tinggalkan Komentar