telusur.co.id - Ketegangan antara Israel Defense Forces dan kelompok Hezbollah kembali menjadi sorotan dunia setelah laporan terbaru dari Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional oleh kedua pihak.
Laporan yang dirilis Aljazeera pada Jumat (24/4/2026) tersebut menyoroti tiga pekan awal eskalasi konflik yang dimulai sejak 2 Maret, ketika Hizbullah meluncurkan roket ke wilayah Israel sebagai respons atas serangan gabungan AS-Israel terhadap Iran. Situasi dengan cepat berkembang menjadi konflik terbuka, dengan serangan balasan besar-besaran dari Israel ke wilayah Lebanon.
Lebih dari 2.400 orang dilaporkan tewas di Lebanon sejak dimulainya operasi militer tersebut, yang juga diikuti dengan invasi ke wilayah selatan dan pendudukan sejumlah area perbatasan oleh pasukan Israel.
Di tengah kondisi yang masih rapuh, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa gencatan senjata sementara akan diperpanjang selama tiga minggu ke depan, memberikan sedikit harapan bagi meredanya konflik.
Namun, laporan PBB mengungkap fakta mengkhawatirkan. Serangan Israel disebut kerap menghantam kawasan padat penduduk dan bangunan tempat tinggal. Dalam beberapa kasus, seluruh keluarga menjadi korban jiwa akibat serangan terhadap gedung bertingkat.
Salah satu contoh yang disorot terjadi pada 8 Maret di kota Sir el-Gharbiyeh, ketika sebuah gedung apartemen dihantam serangan udara yang menewaskan sedikitnya 13 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
PBB juga menemukan bahwa dalam sejumlah insiden, peringatan sebelum serangan yang diberikan oleh militer Israel tidak efektif, bahkan terkadang tidak ada sama sekali—hal yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata.
Di sisi lain, Hizbullah juga dinilai melakukan pelanggaran. Roket yang mereka luncurkan disebut tidak presisi dan tidak mampu membedakan target militer dan sipil, sehingga menyebabkan kerusakan pada infrastruktur sipil di Israel.
Selain itu, isu perlindungan jurnalis turut menjadi perhatian serius. OHCHR menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang jika dilakukan secara sengaja.
Serangan udara Israel baru-baru ini menewaskan jurnalis Amal Khalil dan melukai rekannya di Lebanon selatan. Perdana Menteri Lebanon Nawaf Salam bahkan menuduh tindakan tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan meningkatnya jumlah korban, termasuk sembilan jurnalis yang tewas sepanjang tahun ini, tekanan internasional terhadap semua pihak yang terlibat semakin besar. PBB kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional demi melindungi warga sipil dan menjaga harapan perdamaian di kawasan yang terus bergejolak tersebut.



