Ormas ABI akan Laporkan Pihak yang Sebut Herry Wirawan Bermazhab Syiah - Telusur

Ormas ABI akan Laporkan Pihak yang Sebut Herry Wirawan Bermazhab Syiah

Logo Ormas Ahlul Bait Indonesia (ABI). (Ist).

telusur.co.id - Kata “Syiah” sempat menjadi trending di Twitter pada Jumat 10 Desember 2021 lalu. Trending ini bermula dari sebuah screenshot percakapan di salah satu group Whatsapp yang menuduh bahwa pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan adalah seorang Muslim bermazhab Syiah.

Ormas Ahlul Bait Indonesia (ABI) yang merupakan salah satu wadah komunitas Muslim bermazhab Syiah menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, sejumlah media online, tanpa mengindahkan kaidah dan kode etik jurnalistik, beramai-ramai mengutip sumber anonim yang sangat sumir dan tidak kredibel itu dan begitu saja menayangkannya dalam berbagai bentuk narasi.

Salah satu judul yang dimuat media online kala itu adalah “Viral Pengakuan Warga soal Herry Si Guru C*bul: Pahamnya Syiah, Ada Kamar Praktek Nikah Mu’tah”.

"Di tengah kegeraman publik atas tindakan asusila yang biadab itu, tuduhan bahwa pelaku pencabulan, yaitu Herry Wirawan, berpaham Syiah tentu tak kalah keji dan menyesatkan," ujar Staf Humas DPP ABI, Lutfi AB, dalam keterangannya, Selasa (14/12/21).

Implikasinya, kata dia, nama baik kaum Muslim bermazhab Syiah sebagai bagian dari rakyat Indonesia, berikut ajarannya, menjadi sangat tercemari hingga disesatpahami sebagai sumber perilaku biadab tersebut. Padahal faktanya, kalangan Muslim dan ajaran keislaman Syiah sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus asusila si pelaku.

"Idealnya, media massa, baik online maupun offline, memahami kode etik dan aturan jurnalistik yang berlaku sehingga memustahilkannya membuat tulisan provokatif semacam itu. Terlebih tulisan tersebut disusun berdasarkan sumber yang sangat sumir dan tidak kredibel," ujarnya. 

Selain itu, lanjut dia, tindakan main copy-paste informasi yang beredar di media sosial tanpa check and recheck, misalnya, sama saja dengan melecehkan dan menista profesi dan lembaga media massa online pada umumnya.

"Oleh karena itu, Ahlul Bait Indonesia (ABI) sebagai salah satu wadah komunitas Muslim bermazhab Syiah memutuskan untuk menempuh jalur hukum atas pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran kebencian yang dilakukan melalui media massa online," terangnya.

Pelaporan ABI kepada pihak Bareskrim Mabes Polri akan dilakukan pada hari ini, Selasa (14/12/21) pukul 13.00 WIB siang ini.

"Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi insan jurnalistik di Tanah Air agar lebih serius dalam menerapkan kaidah jurnalisme bila hendak memberitakan isu-isu yang beredar di media sosial, serta bersikap netral di hadapan para pihak melalui mekanisme klarifikasi demi menjaga kondusifitas yang telah terbangun selama ini di tengah sesama anak bangsa," ujarnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar