telusur.co.id - Tim Maung Asri Kota Depok melakukan patroli penertiban spanduk liar yang telah habis masa berlaku di sejumlah ruas jalan utama pada Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, estetika kota, serta memastikan ruang publik tetap tertata dengan baik.
Koordinator Tim Maung Asri, Tri Sakti Anggoro, mengatakan patroli difokuskan pada spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin maupun yang masa tayangnya telah berakhir.
"Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kota. Spanduk yang sudah habis masa berlaku maupun yang dipasang tidak sesuai ketentuan kami tertibkan agar tidak mengganggu keindahan kota dan keselamatan pengguna jalan," ujar dia kepada telusur.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli dan penertiban meliputi Jalan Raya Margonda, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Kartini, Jalan M. Yusuf, serta Jalan Raya Jakarta-Bogor di kawasan Cisalak.
Sejumlah spanduk yang dinilai melanggar ketentuan maupun sudah tidak berlaku lagi diturunkan oleh petugas dalam kegiatan tersebut.
Sakti menegaskan, keberadaan spanduk liar yang tidak tertata dapat mengurangi estetika kota dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menurut dia, penataan media informasi dan promosi di ruang publik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar wajah kota tetap terjaga.
"Dengan begitu, ruang publik dapat dimanfaatkan secara tertib tanpa mengurangi keindahan lingkungan," ucap Sakti.
Lebih lanjut, Sakti berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban fasilitas umum sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga.
Laporan: Malik Sihite



