Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak - Telusur

Pekan Sita Serentak, DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur

telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22 hingga 26 Juni 2026, seluruh kantor pajak di wilayah Jawa Timur melakukan penyitaan aset terhadap para penunggak pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan menerima Surat Paksa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan negara, serta mengoptimalkan tindakan penagihan pajak.

Berdasarkan data DJP, penyitaan dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita 230 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp24,8 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi juga dari besarnya penerimaan negara yang dapat diperoleh melalui proses tersebut.

”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja,” ujarnya.

Menurut DJP, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sasaran tindakan tersebut adalah wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan Surat Paksa, namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pelunasan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sekaligus bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan kemandirian bangsa.

Seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan Juru Sita Pajak Negara dan telah dipastikan memiliki dasar hukum yang sah. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tidak melunasi tunggakan atau tidak menunjukkan itikad baik, aset tersebut akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tambah Max Darmawan.

Kewenangan penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak, DJP berharap dapat memberikan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara umum.

Di sisi lain, DJP menegaskan akan terus mengedepankan edukasi perpajakan kepada masyarakat serta memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara humanis, adil, dan efektif.


Tinggalkan Komentar