OJK Diingatkan Hati-hati Cabut Moratorium Pinjol - Telusur

OJK Diingatkan Hati-hati Cabut Moratorium Pinjol


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk hati-hati dalam memutuskan pencabutan moratorium izin pinjaman online (pinjol).

"Mencabut moratorium izin pinjaman online perlu dilakukan dengan cermat dan hati-hati,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (5/6/23).

Menurut Syarief Hasan, saat ini pinjol masih menjadi momok menakutkan bagi masyarat. Sebab, banyak kasus yang terjadi bahwa pinjol ilegal tidak ubahnya seperti rentenir digital.

"Inilah yang perlu disikapi dengan waspada, jangan sampai pencabutan moratorium ini justru menjadi momentum menjamurnya berbagai pinjol ilegal,” kata dia.

Selain itu, ia juga meminta OJK mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penindakan, dengan berkolaborasi bersama institusi keuangan lainnya dan aparat penegak hukum. Ini dimaksudkan supaya pinjol ilegal tidak kembali menjamur.

"Kebutuhan masyarakat atas dana mendesak harus sejalan dengan perlindungan hukum dan harkatnya,” harapnya.

Meskipun kapitalisasi dana yang tercatat dalam transaksi pinjol ini cukup fantastis, namun aspek penegakan hukum juga menjadi faktor yang sangat penting.

"Ini bukan sekadar perkara jumlah transaksi, namun perlindungan terhadap rakyat,” kata dia.[Fhr]


Tinggalkan Komentar