telusur.co.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, YBK ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan saudara Yulius Bambang Karyanto, saudari Novi Prihartini alias Revi, saudara Dedi Rusmana alias Bacing, dan saudara Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (11/1/23).
Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari tangan anggota Baharkam Polri itu didapati barang bukti sabu seberat 0,11 gram.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, YBK akan mendapat tindakan tegas. Hal tersebut sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (8/1/23).
Saat ini, kata Dedi, kasus hukum YBK ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan ke YBK, kata Dedi, ada pidana dan etik. Mengenai sanksi etik, bisa sampai ke keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” tukasnya. (Tp)