telusur.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Noel juga meminta maaf kepada anak dan istrinya. Kemudian dia meminta maaf kepada rakyat Indonesia.
Noel kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya tidak ditangkap oleh KPK dalam OTT.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa
tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan, "katanya.
Namun demikian, KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Wamenaker dan 10 tersangka lainnya untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Diketahui, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker Noel dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan, OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.[Nug]