telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat sebagai tersangka. Andi dinilai lalai melaporkan hasil tes swab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib memberitahukan hasil swab kepada Satgas.
"Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Selasa (12/1/21).
Namun, kata Andi Rian, hal tersebut tidak dilakukan oleh RS Ummi terkait hasil swab Rizieq.
“Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” tegasnya.
Andi Tatat tercatat sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. [Fhr]



